Berita Terkini

KPU Kabupaten Sinjai Menetapkan 45 Calon Anggota PPK Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai resmi mengumumkan hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, (15/05/2024). Telah ditetapkan 45 (empat puluh lima orang) Calon Anggota PPK yang terpilih. Sebelummnya KPU Sinjai telah menyelenggarakan tahapan wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPK yang dilaksankan pada tanggal 11-13 Mei 2024 bertempat di Wisma Sanjaya Kabupaten Sinjai. Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengatakan bahwa “Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai telah melaksanakan rapa pleno penetapan Calon Anggota PPK kemarin, Selasa 14 Mei 2024”. Selanjutnya akan di umukan secara resmi nama-nama Calon Anggota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, ujarnya. Supratman juga menambahkan “Calon Anggota PPK yang terpilih akan mengikuti pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas, sekaligus bimbingan teknis. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, pukul 09.00 Wita – selesai, bertempat di Wisma Sanjaya Kabupaten Sinjai”. Diharapkan Calon Anggota PPK yang telah ditetapkan namanya mengenakan pakaian baju putih, celana hitam, kopiah hitam bagi laki-laki. Sedangkan untuk perempuan mengenakan baju putih, jilbab hitam, dan rok hitam. Informasi lebih lanjut klik disini

KPU Kabupaten Sinjai Selenggarakan Seleksi CAT Calon Anggota PPS Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai melaksanakan seleksi tertulis atau computer assistes test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, Rabu (15/05/2024). Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Supratman mengakatan bahwa,” Seleksi CAT Calon Anggota PPS diselnggarakan di SMK Negeri 1 Sinjai, Jalan Teuku Umar Keamatan Sinjai Utara”. Sebanyak lima ratus enam belas (516) orang yang tersebar di sembilan Kecamatan dinyatakan memenuhi syarat mengikuti seleksi tersebut. Seleksi CAT dilaksankan hari Rabu-Jum’at, tanggal 15-17 Mei 2024, kegiatan  berlangsung mulai pukul 08.00 Wita-selesai, mengenakan pakaian rapi, ujarnya. Calon Anggota PPS yang mengikuti seleksi tertulis wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektonik, Kartu Pendaftaran dan Alat Tulis. Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Sinjai atau melalui kontak berikut : 0852 8055 2226

Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024

Sinjai - Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kabupaten Sinjai telah mengumumkan dan membuka penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 dari  tanggal 8 - 12 Mei 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sinjai, Jln. Bhayangkara No. 11 Sinjai. Hingga batas akhir penyerahan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 Wita, tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang datang, baik untuk membuka akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maupun yang melakukan penyerahan dukungan.        Sebagaimana diketahui jumlah DPT Pemilu Terakhir 196.181 dari 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Sinjai, jumlah dukungan Minimal Pemilihan dan sebaran Kecamatan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, untuk Kabupaten Sinjai sebanyak 19.619 dukungan yang tersebar di minimal 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Sinjai.   Sinjai, 13 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai  

516 Orang Memenui Syarat pada Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai telah Mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, (13/05/2024) Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Supratman mengatakan bahwa “KPU Kabupaten  Sinjai telah melaksanakan pendaftaran dan penelitian administrasi sejak tanggal 2 sampai dengan 11 Mei 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai, Jalan Bhayangkara No. 11 Sinjai. “Hari ini tanggal 13 Mei 2024 KPU Kabupaten Sinjai mengumumkan hasil penelitian administrasi lima ratus enam belas (516) orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan satu (1) orang yang dinyatakan tidam memenuhi syarat (TMS)” ungkapnya. Bagi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) kiranya hadir dan mengikuti seleksi tertulis calon anggota PPS pada hari Rabu s.d Sabtu, 15-18 Mei 2024, Pukul 08.00 Wita hingga berakhirnya kegiatan, di SMK Negeri 1 Sinjai, jalan Teuku Umar Kecamatan Sinjai Utara, mengenakan pakaian bebas dan rapi. Calon Anggota PPS yang mengikuti seleksi tertulis wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektonik, Kartu Pendaftaran dan Alat Tulis. Selain itu KPU Kabupaten Sinjai juga membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap Calon Anggota PPS sejak tanggal 13 s.d 20 Mei 2024. Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Sinjai atau melalui kontak berikut : 0852 8055 2226

KPU Kabupaten Sinjai Resmi Menutup Pendaftaran Perseorangan pada Pilkada Tahun 2024

KPU Kabupaten Sinjai sebelumnya telah mengumumkan syarat pendaftaran calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, (12/05/2024). Syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa dan wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai. KPU Kabupaten Sinjai telah membuka pendaftaran dan pelayanan sejak tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d 16.00 Wita dan tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 s.d 23.59 Wita. Hingga berakhirnya waktu pendaftaran KPU Kabupaten Sinjai tidak satupun pasangan calon yang mendaftarka diri. Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Kordinator Divisi Teknis, Awaluddin mengatakan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju menjadi bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, 27 November 2024 mendatang. Beliau juga mengatakan bahwa tidak ada satupun calon perseorangan yang datang berkonsultasi bagaimana tata cara mengunggah dokumen melalui Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).  

Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Linkungan KPU Sinjai

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai telah melaksanakan kegiatan “Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Linkungan KPU Sinjai”, Jum’at (29/03/24). Pada kesempatan tersebut  hadir langsung  Anggota KPU Kabupaten Sinjai Supratman Divisi Parmas dan SDM, turut hadir juga Kasubbag dan Staf KPU Kab. Sinjai, Kegiatan tersebut berlangsung di Panti Asuhan Al Hidayah Sinjai Supratman dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan santunan dan buka puasa  merupakan acara rutin yang dilaksankan serentak baik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Selain berbuka puasa bersama, Supratman juga memberikan santunan langsung kepada panitia atau yang mengelola Panti Asuhan tersebut.