Dorong Tertib Administrasi Kepegawaian, KPU Sinjai Hadiri Sosialisasi Pengisian Data SIASN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengikuti Sosialisasi Pengisian Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi Pejabat Eselon III dan Ahli Madya yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan data kepegawaian di lingkungan KPU. KPU Kabupaten Sinjai diwakili oleh Kepala Subbagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, Idariani, yang mengikuti kegiatan secara daring bersama peserta lainnya. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI, Yuli Hertaty. Dalam pemaparannya, dijelaskan tata cara pengisian data SIASN bagi Pejabat Eselon III dan Ahli Madya, termasuk mekanisme pembaruan data, kelengkapan dokumen pendukung, serta pentingnya memastikan validitas data kepegawaian sebagai dasar dalam pengelolaan manajemen ASN di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat memahami proses pengisian data SIASN secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung tertib administrasi kepegawaian serta optimalisasi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. ....
KPU Sinjai Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan melalui Rakor Penyusunan Laporan Semester I Tahun 2026
KPU Kabupaten Sinjai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Periode Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu-Kamis (8-9/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Rapat koordinasi diikuti secara daring oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sinjai, Isak Pareang, didampingi Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Yusran, serta Operator Aset/SIMAN, Jusran. Kehadiran jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sinjai dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan proses penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berjalan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memberikan arahan teknis kepada seluruh satuan kerja dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2026. Selain itu, rapat koordinasi juga menjadi forum untuk meningkatkan kualitas pelaporan melalui penyamaan pemahaman terhadap regulasi, mekanisme rekonsiliasi data, serta penyelesaian berbagai kendala yang berpotensi muncul dalam proses penyusunan laporan. Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh pemaparan mengenai tahapan penyusunan laporan keuangan dan BMN, pengelolaan data aset melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), serta langkah-langkah strategis dalam mewujudkan pelaporan yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Sinjai terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara yang profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KPU. ....
Kajian Rutin KPU Kabupaten Sinjai Dorong Penguatan Pengelolaan JDIH
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai kembali melaksanakan kegiatan Kajian Rutin sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan sekretariat dan jajaran penyelenggara pada Kamis (9/7/2026). Pada kesempatan kali ini, kajian mengangkat tema Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan narasumber Ryan Hidayat, Staf Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Sinjai. Kegiatan dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sinjai Divisi Teknis Penyelenggaraan, Awaluddin, didampingi Anggota KPU Kabupaten Sinjai Divisi Hukum dan Pengawasan, Makkarumpa Bahar. Kajian turut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Sekretaris, seluruh jajaran komisioner serta staf sekretariat. Dalam pemaparannya, Ryan Hidayat menjelaskan bahwa JDIH merupakan sistem yang berfungsi menghimpun, mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan produk hukum secara tertib, terpadu, serta mudah diakses. Kehadiran JDIH menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai regulasi di bidang kepemiluan. Melalui kajian ini, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan dokumentasi hukum, tata kelola publikasi produk hukum, serta pentingnya optimalisasi JDIH sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dalam arahannya, Awaluddin menyampaikan bahwa kajian rutin merupakan wadah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan pemahaman seluruh jajaran terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Senada dengan hal tersebut, Makkarumpa Bahar menegaskan bahwa penguatan pemahaman mengenai JDIH diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten Sinjai serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelaksanaan kajian rutin ini, KPU Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta memperkuat pengelolaan informasi hukum sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. ....
KPU Sinjai Audiensi dengan Sekretaris Daerah, Perkuat Sinergi Hadapi Tahapan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, S.Sos., M.Si., sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Audiensi dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Sinjai, Isak Pareang. Selain mempererat koordinasi kelembagaan, pertemuan ini juga menjadi momentum silaturahmi sekaligus memperkenalkan Isak Pareang sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sinjai yang baru kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, menyampaikan pentingnya membangun koordinasi yang erat dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai sebagai mitra strategis dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, sinergi yang baik antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas. Selain membahas penguatan koordinasi kelembagaan, audiensi juga menjadi wadah untuk berdiskusi mengenai dukungan Pemerintah Kabupaten Sinjai terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan KPU Kabupaten Sinjai, termasuk sosialisasi, pendidikan pemilih, serta kebutuhan pendukung dalam menghadapi tahapan kepemiluan yang akan datang. Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, S.Sos., M.Si., menyambut baik kunjungan jajaran KPU Kabupaten Sinjai. Ia mengucapkan selamat bertugas kepada Isak Pareang sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sinjai yang baru dan berharap sinergi serta komunikasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan KPU Kabupaten Sinjai dapat terus ditingkatkan demi mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang aman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui audiensi ini, KPU Kabupaten Sinjai berharap hubungan koordinatif dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai semakin solid sehingga mampu mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ....
Optimalkan Pengelolaan Barang Milik Negara, KPU Sinjai Ikuti Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengikuti kegiatan Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2026 di Lingkungan KPU yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (7/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh staf Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Sinjai, Jusran, sebagai perwakilan dalam rangka memperoleh pemahaman mengenai penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja dalam menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN Semester I Tahun 2026 secara tertib, akurat, dan akuntabel. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penyusunan laporan, kelengkapan dokumen pendukung, serta langkah-langkah pengendalian dalam pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan KPU. Melalui kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sinjai menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester I Tahun 2026 di KPU Kabupaten Sinjai dapat terlaksana secara tepat waktu, sesuai ketentuan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola Barang Milik Negara di lingkungan KPU. ....
Perkuat Kualitas Tata Kelola, KPU Sinjai Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian Instrumen PEKPPP Mandiri Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengikuti Rapat Bimbingan Teknis Pengisian Instrumen dan Data Dukung Penilaian Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026 bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terpilih sebagai Unit Lokus Evaluasi, pada Rabu (7/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. KPU Kabupaten Sinjai diwakili oleh staf Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, yakni Basri dan Ismail, yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tata cara pengisian instrumen evaluasi beserta kelengkapan data dukung yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengisian instrumen, penyusunan dokumen pendukung, serta indikator-indikator yang menjadi fokus dalam proses evaluasi. Keikutsertaan KPU Kabupaten Sinjai dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui pemahaman yang diperoleh dalam bimbingan teknis tersebut, diharapkan proses penyusunan instrumen dan data dukung PEKPPP Mandiri Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Sinjai secara berkelanjutan. ....
Publikasi
Opini
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemilu nasional dipisah paling lama dua tahu enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu lokal yang akan diadakan secara serentak. "Putusan Mahkamah Konstitusi No.135 tentu telah memalui proses konsitusional, amar putusan yg telah mengabulkan permohonan pemohon terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 8 Tahun 2015, telah menjadi putusan Hukum, terkait waktu Pemilu dan Pemilihan yg diberikan waktu jeda. Ini merupakan langkah yg baik karena dapat dipastikan argumentasi yang mendasari permohonan pemohon (Perludem) telah melewati proses penelitian yg mendalam disertai dengan kajian hukum", ungkap Muhammad Rusmin. "Banyak aspek yang menjadi indikator dalam mengevaluasi proses pemilu dan pemilihan kemarin yang dilaksanakan serentak dalam tahun yg sama. Sekarang kita tinggal menunggu regulasi yang akan menata sistem kepemiluan dan pemilihan yang lebih baik lagi. Terkait untuk rekrutmen penyelenggara tentu juga tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang masih berlaku. Jika nanti undang-undang pemilu dan pemilihan masih tetap menggunakan dua undang-undang serta putusan MK yang terbaru ini terkait waktu pemilihan maka perlu dibuatkan aturan baru pula terkait skema dan pola rekrutmen. Dalam hal ini masa transisi, sehingga tidak cacat prosedural nantinya", lanjutnya.