KPU Sinjai Fokuskan Efektivitas Program Kerja Lewat Penyesuaian Anggaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyesuaian anggaran terhadap program dan kegiatan KPU pasca putusan efisiensi anggaran. Rapat koordinasi yang berlangsung mulai pukul 09.30 WITA tersebut diikuti oleh jajaran pengelola anggaran dan administrasi dari KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan melalui aplikasi Zoom Meeting. Dari KPU Kabupaten Sinjai, kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi, Fatmawati, Operator Anggaran, Jusran, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusran. Kegiatan rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait langkah-langkah penyesuaian anggaran, efektivitas pelaksanaan program kerja, serta optimalisasi pengelolaan anggaran di lingkungan KPU pasca kebijakan efisiensi anggaran. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sinjai berharap seluruh proses penyesuaian anggaran dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan tetap mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta program kerja kelembagaan secara efektif dan akuntabel. ....
KPU Sinjai Bersama Bawaslu Laksanakan Coktas di Tellulimpoe, Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Tellulimpoe pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Bawaslu Kabupaten Sinjai sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sinjai diwakili oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nikmah Zen beserta Kasubag dan staf. Pelaksanaan Coktas dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di wilayah Kecamatan Tellulimpoe. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen KPU Kabupaten Sinjai dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Dalam prosesnya, petugas melakukan verifikasi terhadap data masyarakat, termasuk pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. KPU Kabupaten Sinjai berharap melalui kegiatan Coktas ini, data pemilih di Kecamatan Tellulimpoe dapat semakin valid dan akurat sehingga mampu mendukung pelaksanaan tahapan pemilu yang berkualitas, transparan, dan demokratis. ....
KPU Sinjai Matangkan Kerja Sama Strategis dan Digitalisasi Administrasi Lewat Rapat Pleno Rutin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan rapat pleno rutin pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh jajaran pimpinan dan diikuti seluruh unsur sekretariat sebagai bagian dari evaluasi serta koordinasi program kerja kelembagaan. Dalam rapat pleno tersebut, dibahas sejumlah agenda penting, di antaranya laporan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan UIAD yang telah terlaksana sebelumnya. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU Sinjai dengan kalangan akademisi dalam mendukung pendidikan demokrasi, kepemiluan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, rapat juga membahas rencana penandatanganan MoU dengan UMSI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas kolaborasi kelembagaan dan penguatan partisipasi masyarakat melalui dunia pendidikan. Agenda lainnya yang turut menjadi pembahasan adalah Coktas serta sosialisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran KPU Sinjai terkait pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung efektivitas administrasi, percepatan layanan, serta tata kelola perkantoran yang modern dan akuntabel. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan, memperluas jejaring kerja sama, serta mendorong transformasi digital dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepemiluan. ....
KPU Sinjai Masuk Tiga Besar Kinerja Anggaran Terbaik, Raih Penghargaan dari KPPN Sinjai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja pelaporan. KPU Kabupaten Sinjai berhasil meraih peringkat III sebagai Satuan Kerja dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Pelaporan Capaian Output Terbaik hingga Triwulan I Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung di Aula KPPN Sinjai pada Rabu (6/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Sinjai diwakili oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sinjai, Nurkhaeriyyah, yang hadir menerima penghargaan tersebut. Capaian ini menjadi bukti komitmen KPU Sinjai dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Nurkhaeriyyah menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sinjai dalam memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung capaian kinerja lembaga. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelaporan kinerja ke depan. Kami berkomitmen untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian ini di periode berikutnya,” ujarnya. Penilaian IKPA sendiri mencakup berbagai aspek penting, seperti perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, penyerapan anggaran, hingga kualitas pelaporan keuangan dan capaian output. Dengan capaian ini, KPU Kabupaten Sinjai dinilai mampu menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat satuan kerja. Melalui penghargaan ini, diharapkan KPU Kabupaten Sinjai dapat terus menjaga konsistensi kinerja serta menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel. ....
KPU Sinjai Teken MoU dengan Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Literasi Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Ahmad Dahlan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada Selasa (5/5/2026), bertempat di kampus Universitas Islam Ahmad Dahlan. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, bersama Rektor Universitas Islam Ahmad Dahlan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan dunia akademik. Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, khususnya dalam kegiatan sosialisasi kepemiluan, pendidikan pemilih, serta peningkatan literasi demokrasi di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Sementara itu, pihak Rektor Universitas Islam Ahmad Dahlan menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen perguruan tinggi dalam berkontribusi aktif terhadap pembangunan demokrasi yang berkualitas. Melalui MoU ini, mahasiswa diharapkan dapat terlibat langsung dalam berbagai program kepemiluan, baik dalam bentuk riset, praktik lapangan, maupun kegiatan edukatif lainnya. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, penelitian, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang kepemiluan. Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan terjalin hubungan yang harmonis dan berkelanjutan antara KPU Kabupaten Sinjai dan Universitas Islam Ahmad Dahlan dalam upaya menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan partisipatif menuju demokrasi yang lebih baik. ....
Perkuat Kolaborasi untuk Masyarakat, KPU Sinjai Sambut Hangat Kunjungan BAZNAS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menerima kunjungan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sinjai pada Rabu (29/4/2026) di Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Kunjungan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, sebagai bentuk silaturahmi sekaligus upaya mempererat hubungan antar lembaga di Kabupaten Sinjai. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling bertukar informasi serta membahas potensi kolaborasi ke depan, khususnya dalam mendukung program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan BAZNAS Sinjai dan berharap komunikasi yang terjalin dapat terus ditingkatkan. Sinergi antar lembaga dinilai penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara optimal. Sementara itu, pihak BAZNAS Kabupaten Sinjai juga menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh KPU Sinjai. Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama, terutama dalam mendorong kesadaran sosial dan partisipasi masyarakat. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus menjalin hubungan yang harmonis antar lembaga di Kabupaten Sinjai. ....
Publikasi
Opini
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemilu nasional dipisah paling lama dua tahu enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu lokal yang akan diadakan secara serentak. "Putusan Mahkamah Konstitusi No.135 tentu telah memalui proses konsitusional, amar putusan yg telah mengabulkan permohonan pemohon terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 8 Tahun 2015, telah menjadi putusan Hukum, terkait waktu Pemilu dan Pemilihan yg diberikan waktu jeda. Ini merupakan langkah yg baik karena dapat dipastikan argumentasi yang mendasari permohonan pemohon (Perludem) telah melewati proses penelitian yg mendalam disertai dengan kajian hukum", ungkap Muhammad Rusmin. "Banyak aspek yang menjadi indikator dalam mengevaluasi proses pemilu dan pemilihan kemarin yang dilaksanakan serentak dalam tahun yg sama. Sekarang kita tinggal menunggu regulasi yang akan menata sistem kepemiluan dan pemilihan yang lebih baik lagi. Terkait untuk rekrutmen penyelenggara tentu juga tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang masih berlaku. Jika nanti undang-undang pemilu dan pemilihan masih tetap menggunakan dua undang-undang serta putusan MK yang terbaru ini terkait waktu pemilihan maka perlu dibuatkan aturan baru pula terkait skema dan pola rekrutmen. Dalam hal ini masa transisi, sehingga tidak cacat prosedural nantinya", lanjutnya.