Berita Terkini

Akhir Tahun 2025, Pemkab Sinjai Hibahkan Barang Milik Daerah kepada KPU

Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (31/12/2025) sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Penandatanganan naskah hibah dan BAST tersebut dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai bersama Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin. Barang Milik Daerah yang dihibahkan merupakan aset yang selama ini digunakan oleh KPU Sinjai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Pemerintah Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa hibah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kemandirian dan penguatan kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dengan adanya penyerahan aset ini, diharapkan KPU Kabupaten Sinjai dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan, baik pada tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, penandatanganan naskah hibah dan BAST ini memberikan kepastian hukum atas status aset yang digunakan KPU, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja kelembagaan. Penandatanganan ini juga menjadi bagian dari upaya tertib administrasi pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan ditutup dengan foto bersama penyerahan dokumen hibah serta BAST secara resmi.

Dorong Peningkatan Nilai Kinerja Anggaran, KPU Sinjai Ikuti Rapat Evaluasi Penganggaran TA 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran pada KPU, KPU/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025) sebagai upaya peningkatan nilai kinerja anggaran di lingkungan KPU. Rapat evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai capaian pelaksanaan anggaran sepanjang Tahun Anggaran 2025, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran ke depan. KPU Kabupaten Sinjai diwakili oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, serta Operator SAKTI. Keikutsertaan unsur sekretariat ini mencerminkan komitmen KPU Sinjai dalam memperkuat tata kelola keuangan yang tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui rapat evaluasi ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait indikator penilaian kinerja anggaran, capaian realisasi anggaran, serta kualitas pelaksanaan anggaran yang menjadi perhatian utama dalam penilaian kinerja satuan kerja. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik baik antar satuan kerja dalam pengelolaan anggaran. KPU Kabupaten Sinjai berharap hasil dari rapat evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan dan penguatan perencanaan serta pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang, sehingga nilai kinerja anggaran KPU Sinjai dapat terus meningkat dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.

KPU Sinjai Tuntaskan Pemutakhiran Data Parpol, Rekap Verifikasi Sipol Semester II 2025 Diserahkan ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melakukan penyerahan dokumen Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai pada Selasa (30/12/2025) di kantor KPU kabupaten Sinjai. Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data partai politik yang dilaksanakan secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, guna memastikan data partai politik senantiasa mutakhir, valid, dan akuntabel. Dokumen rekapitulasi yang diserahkan memuat hasil verifikasi terhadap data kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang diinput dan diperbarui melalui aplikasi Sipol pada Semester II Tahun 2025. Proses verifikasi dilakukan oleh KPU Kabupaten Sinjai secara administrasi dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa penyerahan dokumen kepada Bawaslu Kabupaten Sinjai merupakan bentuk keterbukaan informasi dan koordinasi antarlembaga dalam rangka pengawasan tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Melalui penyerahan dokumen ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Sinjai dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga seluruh proses pemutakhiran data partai politik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. KPU Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk terus melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data kepemiluan dan mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis.

Rapat Pleno Rutin, KPU Sinjai Fokuskan Perencanaan Program Strategis Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan Rapat Pleno Rutin sebagai forum koordinasi dan evaluasi internal dalam rangka mematangkan perencanaan program dan kegiatan Tahun 2026 pada Selasa (30/12/2025). Rapat pleno ini membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan penguatan kinerja kelembagaan dan pelayanan kepemiluan. Dalam rapat pleno tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah Perencanaan Tahun 2026 yang diarahkan pada penyusunan program kerja yang terukur, selaras dengan tugas dan fungsi KPU, serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Setiap divisi diharapkan berperan aktif dalam menyusun perencanaan yang berbasis kebutuhan dan prioritas.   Selain itu, Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Awaluddin, menegaskan bahwa kegiatan kajian rutin akan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, masing-masing divisi akan mempersiapkan materi yang dipaparkan oleh staf dengan menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tiap divisi, sebagai upaya penguatan pemahaman internal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Rapat pleno juga membahas Perjanjian Kinerja sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi capaian kinerja organisasi. Melalui perjanjian kinerja tersebut, diharapkan setiap unit kerja memiliki komitmen yang jelas terhadap target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pada agenda lainnya, Ketua KPU kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, membahas Perencanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026, dengan menitikberatkan pada peningkatan partisipasi pemilih dan penguatan pendidikan demokrasi di berbagai segmen masyarakat. Selain itu, KPU Kabupaten Sinjai juga menyoroti penyelesaian Rumah Pintar Pemilu sebagai sarana edukasi kepemiluan yang representatif dan berkelanjutan. Penyelesaian dan optimalisasi Rumah Pintar Pemilu diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan pembelajaran demokrasi bagi masyarakat Sinjai. Melalui Rapat Pleno Rutin ini, KPU Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk terus memperkuat perencanaan, koordinasi, dan kinerja kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

KPU Sinjai Ikuti Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025 dan Evaluasi SAKIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 serta Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Senin (29/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan dipusatkan di aula kantor KPU Kabupaten Sinjai. Bimtek diikuti oleh Kepala Subbagian serta staf pada Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Melalui bimtek ini, peserta mendapatkan penguatan materi terkait penyusunan LKjIP yang sistematis, terukur, dan sesuai regulasi, sekaligus pemahaman mengenai evaluasi SAKIP guna mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja instansi. Kegiatan diharapkan menjadi momentum bagi KPU Kabupaten Sinjai untuk semakin meningkatkan kualitas perencanaan, pelaporan, serta tata kelola kinerja organisasi di tahun 2025.

Peringati Hari Ibu ke-97, KPU Sinjai Ikuti Diskusi Publik Peran Perempuan dalam Demokrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengikuti kegiatan Diskusi Publik dan Pemberian Penghargaan dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan tema “Perempuan Penggerak Perubahan: Perempuan Memimpin Demokrasi Berkembang” pada Senin (22/12/2025).  Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting oleh KPU RI dan menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran strategis perempuan dalam pembangunan demokrasi dan kehidupan berbangsa. Diskusi publik menghadirkan narasumber kompeten yang mengulas tantangan, peluang, serta kontribusi nyata perempuan dalam kepemimpinan dan partisipasi politik. KPU Kabupaten Sinjai menilai tema yang diangkat sejalan dengan komitmen KPU dalam mendorong partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun sebagai calon pemimpin. Kehadiran KPU Sinjai dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan peran dan kapasitas perempuan dalam demokrasi. Melalui peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Sinjai berharap semangat perempuan sebagai penggerak perubahan terus tumbuh dan semakin memperkuat kualitas demokrasi yang partisipatif, setara, dan berkelanjutan.