Refleksi Pemilu, KPU Sinjai Gelar Kajian Berbagi Pengalaman PKPU Nomor 7 Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan kegiatan Kajian Berbagi Pengalaman Pemilu dan Pemilihan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. pada Kamis (18/12/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai.

Kegiatan kajian ini menghadirkan Nikmah Zen, Anggota KPU Kabupaten Sinjai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagai narasumber yang berbagi pengalaman langsung selama tahapan Pemilu dan Pemilihan, khususnya yang berkaitan dengan penerapan PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Dalam pemaparannya, Nikmah Zen menyampaikan berbagai dinamika di lapangan, tantangan yang dihadapi, serta praktik baik (best practices) yang dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu ke depan.
Menurut Nikmah Zen, kajian berbagi pengalaman menjadi ruang strategis untuk merefleksikan pelaksanaan regulasi agar ke depan dapat semakin adaptif, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi pengalaman sebagai bahan evaluasi dan referensi kebijakan.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten Sinjai dan sekretariat, dengan suasana diskusi yang interaktif. Peserta aktif menyampaikan pandangan, masukan, serta pengalaman masing-masing selama tahapan Pemilu dan Pemilihan berlangsung.

Melalui kegiatan kajian ini, KPU Kabupaten Sinjai berharap dapat memperkuat kapasitas internal, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, transparan, dan berintegritas.