Whistle Blowing System
Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kabupaten Sinjai bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Sinjai.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Sinjai akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai whistle blower. KPU Kabupaten Sinjai menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
UNSUR PENGADUAN:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN
- Pelanggaran Kode Etik;
- Korupsi/ Gratifikasi;
- Penyalahgunaan Wewenang;
- Benturan Kepentingan;
- Bangunan/ Sarana Prasarana;
- Kekerasan/ Bullying;
- Kepegawaian;
- Pengadaan Barang dan Jasa;
- Pungutan Liar; dan
- Lain-lain.
Untuk menyampaikan pengaduan silahkan klik disini.