.jpg)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),(19/02/24). Ketua KPU Kab. Sinjai mengatakan bahwa ada 6 TPS akan melaksanakan PSU yang tersebar di tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Sinjai Timur Beliau juga menambahkan "PSU dilaksanakan Berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023. "Atau dengan kata lain, Pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT ( DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT", tambahnya. Berikut data TPS yang PSU diantaranya : TPS 18 Kel. Biringere Sinjai Utara TPS 3 Kel. Samataring Sinjai Timur TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan Setiap TPS akan melakukan PSU dengan jenis surat suara yang berbeda, diantarnya: TPS 18 Kelurahan Biringere Sinjai Utara Untuk PPWP dan DPD. TPS 3 Kelurahan Samataring Sinjai Timur untuk PPWP. TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi. TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk DPR Provinsi. TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, dan DPR RI. TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan untuk PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Rencana Pelaksanaan PSU itu Pada Tanggal 24 Februari 2024. Terkait Lokasi TPS PSU, diupayakan tetap pada TPS yang sama Saat ini, untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan Kebutuhan Logistik TPS 18 Kel. Biringere DPT : 203 TPS 3 Kel. Samataring DPT : 250 TPS 23 Kelurahan Lappa DPT :271 TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPT : 289 TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT : 300 TPS 21 Kelurahan Sangiaserri DPT : 216 Peraturan yang menjadi Dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024