Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melalui Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Yusran, mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 21 Oktober 2025, dan diikuti oleh perwakilan KPU dari berbagai daerah. Rapat koordinasi dan bimtek ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya regulasi terbaru yang mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus memberikan pemahaman teknis mengenai penggunaan Katalog Elektronik (e-Katalog) versi 6, sebagai bagian dari transformasi digital dalam sistem pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai perubahan substansi dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk penyederhanaan proses pengadaan, peningkatan peran pelaku usaha kecil, serta optimalisasi pemanfaatan sistem elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kasubbag KUL KPU Kabupaten Sinjai, Yusran, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan pengadaan di lingkungan KPU Sinjai tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan, serta menyesuaikan dengan sistem terbaru yang telah disosialisasikan melalui kegiatan ini,” ujarnya. Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat mengimplementasikan regulasi baru dan penggunaan sistem e-Katalog versi 6 secara optimal untuk mendukung tata kelola keuangan dan logistik yang lebih profesional dan modern.