Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025, bertempat di aula KPU Kabupaten Sinjai pada Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, khususnya partai politik, terkait mekanisme dan prosedur PAW Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan tertib, akurat, dan berkelanjutan melalui Sipol. Pada sesi Bimtek PAW Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Muhammad Naim hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci tahapan PAW, persyaratan administrasi, serta peran KPU dan partai politik dalam memastikan proses PAW dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Awaluddin menjadi narasumber pada Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, serta alamat kantor partai politik secara berkala agar data yang tersaji dalam Sipol selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Sinjai berharap melalui kegiatan ini, partai politik semakin memahami kewajiban administratifnya serta mampu berkoordinasi secara aktif dengan KPU dalam setiap tahapan, baik terkait PAW Anggota DPRD maupun pemutakhiran data partai politik. Dengan demikian, tata kelola kepemiluan di Kabupaten Sinjai dapat terus berjalan dengan baik, profesional, dan berintegritas.