Berita Terkini

RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINJAI TAHUN 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 di Aula Wisma Sanjaya, Sabtu (10/8/2024) Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai,  Instansi instansi terkait, Partai Politik, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sinjai, Sekretariat KPU Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini dibuka secara Resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai Muhammad Rusmin, Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi titik awal menyusun daftar pemilih agar kita bisa memastikan bahwa seluruh warga di Kabupaten Sinjai  bisa menerima kedaulatan hak pilihnya.  “ini menjadi Penting sebagai tugas dan tanggung jawab KPU wajib melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih, tahapan ini sangat panjang dan akan berakhir pada bulan September dengan penetapan daftar Pemilih Tetap” kata Muhammad Rusmin Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilih Sementara (DPS) di bacakan oleh Ketua Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Sinjai sebanyak 197.579 jiwa, jumlah Pemilih Laki Laki sebanyak  96.608 jiwa, jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 100.971 jiwa dan jumlah TPS 427 di Kabupaten Sinjai.  DPS untuk Pilkada 2024 diumumkan secara luas melalui papan pengumuman RT dan RW atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari. Jika ada masukan/tanggapan, PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama lima hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir. Kemudian, DPS yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 hari, terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir. Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

KPU Sinjai Raih Performance Terbaik Pada Karnaval Maskot Pilkada Serentak Se-Sulsel

KPU Kabupaten Sinjai menerima penghargaan Terbaik ke-3 dalam Performance Kreatif pada Karnaval Maskot Pilkada Serentak 2024 se Sulawesi Selatan, (2-3/8/24) bertempat di Taman Mattirotasi Kota Parepare. Karnaval Maskot Pilkada Serentak 2024 ini memperkenalkan kepada masyarakat tentang maskot-maskot yang digunakan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dalam menyosialisasikan hari pemungutan suara pada Pilkada 2024.Karnaval Maskot ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dengan menampilkan sosialisasi dalam bentuk kreasi dan kreatifitas dengan ciri khas daerah masing-masing. "Saya sangat bersyukur atas penghargaan  yang kami terima di karnaval maskot. Ini adalah pengakuan atas kerja keras dan dedikasi seluruh tim KPU Kabupaten Sinjai. Penghargaan ini tidak hanya mencerminkan kreativitas kami, tetapi juga komitmen kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Kami berharap dapat terus berinovasi dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat", ungkap Muhammad Rusmin, Ketua KPU Kabupaten Sinjai. Karnaval Maskot Pilkada 2024 juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah mengikuti Karnaval Maskot dengan beberapa kategori yakni Stan Sosialisasi Favorit, Stan Sosialisasi Kreatif, Performance Terbaik dan Pementasan Terbaik. Karnaval Maskot Pilkada 2024 ini dihadiri juga oleh perwakilan Pj. Gubernur Sulsel, Karo Ops Polda Sulsel, perwakilan Kodam XIV/Hasanuddin, perwakilan Kejati Sulsel, perwakilan Pengadilan Tinggi Sulsel, Pj. Walikota Parepare serta Forkopimda Kota Parepare dan dihadiri oleh ribuan masyarakat. 

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS DAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN PRODUK HUKUM PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, bertempat di Wisma Sanjaya Kabupaten Sinjai, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi peningkatan kapasitaa dan kompetensi dalam menyusun produk hukum pada pilkada serentak tahun 2024  Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin. beliau menekankan membangun kesempahaman sehingga perlu adanya peningkatan persepsi terkait produk hukum yang bertujuan untuk memaksimalkan kemampuan PPK se Kabupaten sinjai dan produk hukum juga nantinya diharapkan lahir dalam bentuk keputusan. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sinjai, Fri Harmoko, Bawaslu Sinjai, Ismail, Advokat dan Pengurus PB HMI Bidang Hukum Periode 2024-2026, Andi Muhammad Emir Sahid sebagai Narasumber, hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sinjai, para undangan Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Sinjai. Ketua KPU Provinsi Sulsel Kita akan mengawal pilkada serentak tahun 2024 apapun keputusannya adalah objek gugatan untuk badan pengawas maupun peserta pemilihan serentak yang merasa dirugikan dan tentunya setiap pembahasan akan melahirkan kesepakatan bersama dan PPK kedepan harus membuat produk hukum dan kronologinya. terkait logistik harus kita pesiapkan dengan baik, mengingat tahapan pencalonan 27-29 Agustus yang sebentar lagi akan dilaksanakan maka dari itu perlu adanya manajemen resiko yang harus di internalisasikan kepada seluruh penyelenggara

Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024

Bertempat di Aula KPU Kabupaten Sinjai, Sinjai Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, Senin (22/07/24). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin dan dihadiri oleh anggota KPU, Bawaslu Sinjai, Kepala Bapedda Kabupaten Sinjai, Partai Politik dan Anggota PPK Devisi Teknis Se Kabupaten Sinjai. "Penting untuk selalu berpedoman kepada  Undang-Undang No.10 Tahun 2016 dan PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur,  Bupati dan wakil Bupati serta  Walikota dan wakil walikota dalam pencalonan di Pilkada mendatang" Ungkap Muhammad Rusmin dalam sambutanya. Partai politik diharapkan dapat mengikuti pedoman pencalonan partai politik, alur pendaftaran hingga persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024. Dalam kegiatan ini ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Awaluddin memberikan sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 utama terkait syarat percalonan dan Syarat Calon yang harus disiapkan oleh pasangan Calon saat pendaftaran nanti yang akan di laksanakan di tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara itu Kepala Bappeda Sinjai, Haerani Dahlan selaku narasumber  menyampaikan kebutuhan apa saja yang Kabupaten Sinjai butuhkan. Diharapkan calon bupati dan wakil bupati nantinya dapat menyelaraskan visi dan misi mereka sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai saat ini.

Bimbingan Teknis Pembinaan Etika dan Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai melaksanakan bimbingan teknis terkait Etika dan Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia PPK Pilkada serentak 2024, di Hotel Rofina, Rabu (17/07/2024). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin mengawali sambutan nya dengan menekankan pada pentingnya memperhatikan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai rujukan bagi para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Sinjai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku. Bimbingan teknis dan evaluasi kinerja menjadi krusial dalam memastikan kesuksesan Pilkada Serentak 2024. Pembinaan ini memastikan Anggota PPK akan memahami jelas koridor kerja, mencegah pelanggaran etika, peran dan tanggung jawab PPK dengan sikap profesional, akuntabilitas, adil dan transparan. Narasumber Muhammad Arif Husain memulai diskusinya mengenai integritas penyelenggara dalam menjaga demokrasi. “Dalam menjaga eksistensi dari demokrasi itu sendiri, terdapat sebuah sistem yang terdapat norma yang mengikat bukan hanya tentang hukum namun juga tentang etik”. Ia menekankan bahwa terdapat hal yang tidak bisa dijangkau oleh norma hukum yaitu etik atau moral. Etik atau moral berkaitan dengan standar perilaku profesional atas profesi atau peran tertentu dengan keyakinan pribadi mengenai apa yang benar dan salah. Kode etik menjadi hal yang urgen bagi semua penyelenggara pemilihan pilkada sehingga tercipta demokrasi yang berintegritas dan adil bagi semua pihak. Materi kedua dibawakan oleh Narasumber Mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Fatmawati mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Komitmen terhadap pekerjaan sebenarnya adalah kode etik, bahwa pekerjaan yang diemban adalah harga diri kita” jelas beliau. Hal tersebut menjadi bagian yang penting dalam penegakan demokrasi. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Anggota KPU Kabupaten Sinjai,  Sekretaris KPU Kabupaten Sinjai, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sinjai, Narasumber Dosen Universitas Muslim Indonesia, Muhammad Arif Husein,  Mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Fatmawati para undangan Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Sinjai.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Goes To Campus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih KPU Goes To Campus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 di Auditorium UIAD Sinjai (08/07/2024) Dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan mengusung tema peran Pemuda dan Mahasiswa dalam politik menuju pilkada serentak tahun 2024, KPU Sinjai Menyasar Segmen Pemilih Muda dengan melibatkan Mahasiswa UIAD sebagai Peserta Sosialisasi. Anggota KPU Sinjai Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Supratman mengatakan bahwa peran pemuda dan mahasiswa dalam pengambilan keputusan politik dianggap penting untuk demokrasi yang lebih baik. “Olehnya itu pada kesempatan ini kami berupaya mengajak para mahasiswa dalam kegiatan sosialisasi, dengan harapan mereka dapat berpartisipasi dan melibatkan diri dan mengambil peran dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,” Jelasnya. Rektor UIAD Sinjai, Suriati selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih menegaskan pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda dalam melibatkan diri dalam Memilih Pemimpin. “Momen pilkada merupakan hak sekaligus kewajiban bagi Pemuda dan Mahasiswa untuk mengambil bagian dalam memilih seorang pemimpin, bahkan haram hukumnya untuk Golput,”ucapnya. Pihaknya juga berharap Mahasiswa dan Pemuda dapat menjadi pemilih yang cerdas dan bijak dalam memilih calon bupati dan Wakil Bupati serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 Mendatang. Dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Narasumber Rektor UIAD Sinjai, Suriati, Sekretariat KPU Kabupaten Sinjai, Mahasiswa UIAD Sinjai, dan KKN Tematik “Pilkada untuk Kita” Gelombang 112 Universitas Hasanuddin