Akhir Tahun 2025, Pemkab Sinjai Hibahkan Barang Milik Daerah kepada KPU
Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (31/12/2025) sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Penandatanganan naskah hibah dan BAST tersebut dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai bersama Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin. Barang Milik Daerah yang dihibahkan merupakan aset yang selama ini digunakan oleh KPU Sinjai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Pemerintah Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa hibah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kemandirian dan penguatan kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dengan adanya penyerahan aset ini, diharapkan KPU Kabupaten Sinjai dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan, baik pada tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, penandatanganan naskah hibah dan BAST ini memberikan kepastian hukum atas status aset yang digunakan KPU, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja kelembagaan. Penandatanganan ini juga menjadi bagian dari upaya tertib administrasi pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan ditutup dengan foto bersama penyerahan dokumen hibah serta BAST secara resmi. ....
KPU Sinjai Tuntaskan Pemutakhiran Data Parpol, Rekap Verifikasi Sipol Semester II 2025 Diserahkan ke Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melakukan penyerahan dokumen Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai pada Selasa (30/12/2025) di kantor KPU kabupaten Sinjai. Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data partai politik yang dilaksanakan secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, guna memastikan data partai politik senantiasa mutakhir, valid, dan akuntabel. Dokumen rekapitulasi yang diserahkan memuat hasil verifikasi terhadap data kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang diinput dan diperbarui melalui aplikasi Sipol pada Semester II Tahun 2025. Proses verifikasi dilakukan oleh KPU Kabupaten Sinjai secara administrasi dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa penyerahan dokumen kepada Bawaslu Kabupaten Sinjai merupakan bentuk keterbukaan informasi dan koordinasi antarlembaga dalam rangka pengawasan tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Melalui penyerahan dokumen ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Sinjai dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga seluruh proses pemutakhiran data partai politik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. KPU Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk terus melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data kepemiluan dan mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. ....
Rapat Pleno Rutin, KPU Sinjai Fokuskan Perencanaan Program Strategis Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan Rapat Pleno Rutin sebagai forum koordinasi dan evaluasi internal dalam rangka mematangkan perencanaan program dan kegiatan Tahun 2026 pada Selasa (30/12/2025). Rapat pleno ini membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan penguatan kinerja kelembagaan dan pelayanan kepemiluan. Dalam rapat pleno tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah Perencanaan Tahun 2026 yang diarahkan pada penyusunan program kerja yang terukur, selaras dengan tugas dan fungsi KPU, serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Setiap divisi diharapkan berperan aktif dalam menyusun perencanaan yang berbasis kebutuhan dan prioritas. Selain itu, Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Awaluddin, menegaskan bahwa kegiatan kajian rutin akan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, masing-masing divisi akan mempersiapkan materi yang dipaparkan oleh staf dengan menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tiap divisi, sebagai upaya penguatan pemahaman internal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Rapat pleno juga membahas Perjanjian Kinerja sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi capaian kinerja organisasi. Melalui perjanjian kinerja tersebut, diharapkan setiap unit kerja memiliki komitmen yang jelas terhadap target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pada agenda lainnya, Ketua KPU kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, membahas Perencanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026, dengan menitikberatkan pada peningkatan partisipasi pemilih dan penguatan pendidikan demokrasi di berbagai segmen masyarakat. Selain itu, KPU Kabupaten Sinjai juga menyoroti penyelesaian Rumah Pintar Pemilu sebagai sarana edukasi kepemiluan yang representatif dan berkelanjutan. Penyelesaian dan optimalisasi Rumah Pintar Pemilu diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan pembelajaran demokrasi bagi masyarakat Sinjai. Melalui Rapat Pleno Rutin ini, KPU Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk terus memperkuat perencanaan, koordinasi, dan kinerja kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. ....
KPU Sinjai Ikuti Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025 dan Evaluasi SAKIP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 serta Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Senin (29/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan dipusatkan di aula kantor KPU Kabupaten Sinjai. Bimtek diikuti oleh Kepala Subbagian serta staf pada Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Melalui bimtek ini, peserta mendapatkan penguatan materi terkait penyusunan LKjIP yang sistematis, terukur, dan sesuai regulasi, sekaligus pemahaman mengenai evaluasi SAKIP guna mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja instansi. Kegiatan diharapkan menjadi momentum bagi KPU Kabupaten Sinjai untuk semakin meningkatkan kualitas perencanaan, pelaporan, serta tata kelola kinerja organisasi di tahun 2025. ....
Peringati Hari Ibu ke-97, KPU Sinjai Ikuti Diskusi Publik Peran Perempuan dalam Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengikuti kegiatan Diskusi Publik dan Pemberian Penghargaan dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan tema “Perempuan Penggerak Perubahan: Perempuan Memimpin Demokrasi Berkembang” pada Senin (22/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting oleh KPU RI dan menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran strategis perempuan dalam pembangunan demokrasi dan kehidupan berbangsa. Diskusi publik menghadirkan narasumber kompeten yang mengulas tantangan, peluang, serta kontribusi nyata perempuan dalam kepemimpinan dan partisipasi politik. KPU Kabupaten Sinjai menilai tema yang diangkat sejalan dengan komitmen KPU dalam mendorong partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun sebagai calon pemimpin. Kehadiran KPU Sinjai dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan peran dan kapasitas perempuan dalam demokrasi. Melalui peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Sinjai berharap semangat perempuan sebagai penggerak perubahan terus tumbuh dan semakin memperkuat kualitas demokrasi yang partisipatif, setara, dan berkelanjutan. ....
KPU Kabupaten Sinjai Laksanakan Rapat Pleno Rutin, Evaluasi Kegiatan dan Persiapan Agenda Mendatang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menyelenggarakan Rapat Pleno Rutin sebagai forum evaluasi dan koordinasi internal, yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sinjai pada Senin (22/12/2025). Rapat pleno ini membahas sejumlah capaian positif serta agenda strategis yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, menyampaikan kabar membanggakan bahwa KPU meraih Juara 1 Keterbukaan Informasi. Prestasi ini menjadi bukti komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan informatif kepada publik. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan SDM, Supratman, juga membahas kesiapan podcast perdana KPU Kabupaten Sinjai yang dijadwalkan tayang pada hari ini. Podcast ini menjadi salah satu inovasi komunikasi publik KPU Sinjai dalam menyampaikan informasi kepemiluan secara edukatif dan mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatan lain yang turut dievaluasi adalah pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang telah dilaksanakan di SMAN 8 Sinjai. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pendidikan pemilih berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih pemula dalam demokrasi. Lebih lanjut, Anggota KPU Sinjai, Awaluddin, memaparkan agenda penting yang akan datang, yakni pelaksanaan Pleno Data Partai Politik yang dijadwalkan pada 26 Desember 2025. Pleno ini menjadi bagian dari upaya pemutakhiran dan pemeliharaan data partai politik secara berkelanjutan. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Kabupaten Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kinerja kelembagaan yang profesional, inovatif, serta berorientasi pada pelayanan informasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. ....
Publikasi
Opini
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemilu nasional dipisah paling lama dua tahu enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu lokal yang akan diadakan secara serentak. "Putusan Mahkamah Konstitusi No.135 tentu telah memalui proses konsitusional, amar putusan yg telah mengabulkan permohonan pemohon terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 8 Tahun 2015, telah menjadi putusan Hukum, terkait waktu Pemilu dan Pemilihan yg diberikan waktu jeda. Ini merupakan langkah yg baik karena dapat dipastikan argumentasi yang mendasari permohonan pemohon (Perludem) telah melewati proses penelitian yg mendalam disertai dengan kajian hukum", ungkap Muhammad Rusmin. "Banyak aspek yang menjadi indikator dalam mengevaluasi proses pemilu dan pemilihan kemarin yang dilaksanakan serentak dalam tahun yg sama. Sekarang kita tinggal menunggu regulasi yang akan menata sistem kepemiluan dan pemilihan yang lebih baik lagi. Terkait untuk rekrutmen penyelenggara tentu juga tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang masih berlaku. Jika nanti undang-undang pemilu dan pemilihan masih tetap menggunakan dua undang-undang serta putusan MK yang terbaru ini terkait waktu pemilihan maka perlu dibuatkan aturan baru pula terkait skema dan pola rekrutmen. Dalam hal ini masa transisi, sehingga tidak cacat prosedural nantinya", lanjutnya.