Berita Terkini

Akhir Tahun 2025, Pemkab Sinjai Hibahkan Barang Milik Daerah kepada KPU

Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (31/12/2025) sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.


Penandatanganan naskah hibah dan BAST tersebut dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai bersama Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin. Barang Milik Daerah yang dihibahkan merupakan aset yang selama ini digunakan oleh KPU Sinjai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Pemerintah Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa hibah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kemandirian dan penguatan kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dengan adanya penyerahan aset ini, diharapkan KPU Kabupaten Sinjai dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan, baik pada tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, penandatanganan naskah hibah dan BAST ini memberikan kepastian hukum atas status aset yang digunakan KPU, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja kelembagaan.


Penandatanganan ini juga menjadi bagian dari upaya tertib administrasi pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan ditutup dengan foto bersama penyerahan dokumen hibah serta BAST secara resmi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali