Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemilu nasional dipisah paling lama dua tahu enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu lokal yang akan diadakan secara serentak. "Putusan Mahkamah Konstitusi No.135 tentu telah memalui proses konsitusional, amar putusan yg telah mengabulkan permohonan pemohon terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 8 Tahun 2015, telah menjadi putusan Hukum, terkait waktu Pemilu dan Pemilihan yg diberikan waktu jeda. Ini merupakan langkah yg baik karena dapat dipastikan argumentasi yang mendasari permohonan pemohon (Perludem) telah melewati proses penelitian yg mendalam disertai dengan kajian hukum", ungkap Muhammad Rusmin.
"Banyak aspek yang menjadi indikator dalam mengevaluasi proses pemilu dan pemilihan kemarin yang dilaksanakan serentak dalam tahun yg sama. Sekarang kita tinggal menunggu regulasi yang akan menata sistem kepemiluan dan pemilihan yang lebih baik lagi. Terkait untuk rekrutmen penyelenggara tentu juga tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang masih berlaku. Jika nanti undang-undang pemilu dan pemilihan masih tetap menggunakan dua undang-undang serta putusan MK yang terbaru ini terkait waktu pemilihan maka perlu dibuatkan aturan baru pula terkait skema dan pola rekrutmen. Dalam hal ini masa transisi, sehingga tidak cacat prosedural nantinya", lanjutnya.