
Reviu Laporan Keuangan Semester II TA 2021 KPU Sinjai oleh Inspektorat KPU RI
Sinjai-Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai mengikuti Reviu terhadap Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2021, selasa (08/02/2022).
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Wilayah III Inspektorat Utama Setjen KPU RI Nomor 21/PW.02.7/12/2022, Tim Review dari Inspektorat Wilayah III melaksanakan reviu secara daring terhadap Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2021 Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
Kegiatan review dihadiri oleh Sekretaris, Bendahara, Operator dan setiap Unit Satuan Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari kerja mulai tanggal 8-14 Februari 2022 dimana setiap harinya KPU Kabupaten/Kota digilir untuk direviu oleh Tim Inspektorat. KPU Kabupaten Sinjai sendiri mendapatkan giliran pertama di hari pertama dan tidak ada kendala berarti dalam proses reviu. Hal ini tidak lepas dari peran KPU Sulsel yang jauh hari sebelumnya sudah menekankan kepada setiap KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan segala jenis dokumen berupa softcopy (PDF) terkait Laporan Keuangan.