Berita Terkini

RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINJAI TAHUN 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 di Aula Wisma Sanjaya, Sabtu (10/8/2024)

Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai,  Instansi instansi terkait, Partai Politik, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sinjai, Sekretariat KPU Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Sinjai.

Kegiatan ini dibuka secara Resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai Muhammad Rusmin, Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi titik awal menyusun daftar pemilih agar kita bisa memastikan bahwa seluruh warga di Kabupaten Sinjai  bisa menerima kedaulatan hak pilihnya.

 “ini menjadi Penting sebagai tugas dan tanggung jawab KPU wajib melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih, tahapan ini sangat panjang dan akan berakhir pada bulan September dengan penetapan daftar Pemilih Tetap” kata Muhammad Rusmin

Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilih Sementara (DPS) di bacakan oleh Ketua Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Sinjai sebanyak 197.579 jiwa, jumlah Pemilih Laki Laki sebanyak  96.608 jiwa, jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 100.971 jiwa dan jumlah TPS 427 di Kabupaten Sinjai. 

DPS untuk Pilkada 2024 diumumkan secara luas melalui papan pengumuman RT dan RW atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari.


Jika ada masukan/tanggapan, PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama lima hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir.

Kemudian, DPS yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 hari, terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 335 kali