
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024
Sinjai - Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024, KPU Kabupaten Sinjai telah mengumumkan dan membuka
penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024
dari tanggal 8 - 12 Mei 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sinjai,
Jln. Bhayangkara No. 11 Sinjai.
Hingga batas akhir penyerahan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 Wita,
tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang datang, baik untuk membuka
akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maupun yang melakukan
penyerahan dukungan.
Sebagaimana diketahui jumlah DPT Pemilu Terakhir 196.181 dari 9 (sembilan)
Kecamatan di Kabupaten Sinjai, jumlah dukungan Minimal Pemilihan dan
sebaran Kecamatan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, untuk
Kabupaten Sinjai sebanyak 19.619 dukungan yang tersebar di minimal
5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Sinjai, 13 Mei 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai