Berita Terkini

Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024

Sinjai - Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10

Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun

2024, KPU Kabupaten Sinjai telah mengumumkan dan membuka

penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon

perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024

dari  tanggal 8 - 12 Mei 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sinjai,

Jln. Bhayangkara No. 11 Sinjai.

Hingga batas akhir penyerahan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 Wita,

tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang datang, baik untuk membuka

akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maupun yang melakukan

penyerahan dukungan.    

  

Sebagaimana diketahui jumlah DPT Pemilu Terakhir 196.181 dari 9 (sembilan)

Kecamatan di Kabupaten Sinjai, jumlah dukungan Minimal Pemilihan dan

sebaran Kecamatan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, untuk

Kabupaten Sinjai sebanyak 19.619 dukungan yang tersebar di minimal

5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Sinjai.

 

Sinjai, 13 Mei 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali