
Kupas Tuntas PKPU Kampanye, KPU Sinjai Siapkan Jajaran Sambut Pemilu 2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menggelar kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye sebagai bagian dari persiapan awal menghadapi tahapan Pemilu 2029, Kamis (7/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memahami dan mendalami substansi regulasi terbaru terkait pelaksanaan kampanye agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu memiliki pemahaman yang sama dan utuh.
Kajian yang berlangsung di Aula KPU Sinjai tersebut dihadiri oleh jajaran komisioner dan jajaran secretariat. Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai aspek penting dalam PKPU tentang Kampanye, mulai dari metode kampanye, durasi, batasan biaya, larangan-larangan kampanye, hingga pengawasan pelaksanaannya.
Anggota KPU Sinjai, Supratman, dalam pemaparannya menekankan pentingnya kajian ini untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai prinsip demokrasi, keterbukaan, dan keadilan.
“Kami ingin memastikan seluruh elemen di KPU Sinjai memahami secara mendalam setiap poin dalam PKPU tentang Kampanye, sehingga saat tahapan dimulai, kita sudah siap secara regulasi maupun teknis,” ujar Supratman.
Selain itu, kajian ini juga menjadi forum diskusi internal untuk mengidentifikasi potensi tantangan dalam pelaksanaan kampanye di tingkat daerah, sekaligus mencari solusi sejak dini.
Dengan dilaksanakannya kajian ini, KPU Sinjai berharap pelaksanaan kampanye pada Pemilu mendatang dapat berjalan tertib, partisipatif, dan sesuai aturan yang berlaku, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.