Berita Terkini

KPU Sinjai Gelar Kegiatan Pemusnahan Arsip

SINJAI- Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Sinjai melaksanakan pemusnahan arsip kepegawaian, keuangan, fasilitatif dan subtantif Pemilu dan Pemilihan, rabu (09/02/2022).

Acara ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI Nomor 229/TU.04.2-SD/03/2022 tentang persetujuan Pemusnahan Arsip secara Kearsipan  mempedomani Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan.

Acara yang berlangsung di halaman Kantor KPU Sinjai ini  dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU Sinjai bersama sejumlah Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Sinjai, Polres Sinjai, Dinas Perpustakaan dan Arsip Sinjai, serta Komisioner Bawaslu Sinjai. 

Di sela kegiatan, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Idariani, SE mengungkapkan kesyukurannya atas diadakannya kegiatan pemusnahan arsip ini.

"Di awal Februari 2022 KPU Sinjai telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip dari KPU RI dan langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan kegiatan pemusnahan arsip hari ini dan alhamdulillah dapat berjalan lancar", kata Idariani.

Adapun arsip KPU Sinjai yang dimusnahkan merupakan arsip substantif dan fasilitatif Pemilu dan Pemilihan yang telah habis masa retensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak memiliki nilai guna kesejarahan dan nilai guna ekonomis. 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 347 kali