Berita Terkini

KPU Kabupaten Sinjai Resmi Menutup Pendaftaran Perseorangan pada Pilkada Tahun 2024

KPU Kabupaten Sinjai sebelumnya telah mengumumkan syarat pendaftaran calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, (12/05/2024).

Syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa dan wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai.

KPU Kabupaten Sinjai telah membuka pendaftaran dan pelayanan sejak tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d 16.00 Wita dan tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 s.d 23.59 Wita.

Hingga berakhirnya waktu pendaftaran KPU Kabupaten Sinjai tidak satupun pasangan calon yang mendaftarka diri.

Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Kordinator Divisi Teknis, Awaluddin mengatakan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju menjadi bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, 27 November 2024 mendatang.

Beliau juga mengatakan bahwa tidak ada satupun calon perseorangan yang datang berkonsultasi bagaimana tata cara mengunggah dokumen melalui Aplikasi Sistem Pencalonan

(SILON).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 352 kali