
KPU Kabupaten Sinjai Gelar Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan
Sinjai- KPU Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, rabu (29/3/2023).
Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Aula Wisma Sanjaya Sinjai dan dihadiri oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Sinjai, sejumlah pimpinan instansi pemerintah, Pimpinan Parpol, tokoh-tokoh masyarakat dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sinjai.
Dalam sambutannya, Muhammad Naim selaku Ketua KPU Kabupaten Sinjai menyampaikan mengenai hasil penetapan Dapil Pemilu Tahun 2024 untuk Kabupaten Sinjai yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
"Jadi kami sudah menyampaikan dua opsi Dapil sesuai uji publik yang telah kita laksanakan di tahun lalu ke KPU RI. Ternyata opsi yang disetujui adalah yang kedua atau sama saja dengan Dapil Pemilu tahun 2019", ujar Muh.Naim.
Daerah Pemilihan Kabupaten Sinjai untuk Pemilu Tahun 2024 yang disetujui dan tertuang di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 adalah Dapil Sinjai 1 Kecamatan Sinjai Utara, Bulupoddo, Pulau Sembilan; Dapil Sinjai 2 Kecamatan Sinjai Timur, Tellulimpoe; Dapil Sinjai 3 Kecamatan Sinjai Selatan, Sinjai Borong; Dapil Sinjai 4 Kecamatan Sinjai Tengah dan Sinjai Barat.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan buka puasa bersama dengan seluruh peserta.