
KPU KABUPATEN SINJAI GELAR RAKOR PERSIAPAN PELAKSANAAN KAMPANYE
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Selasa, 16/11/2023.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Pimpinan Bawaslu, Kapolres Sinjai, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Sat Pol PP dan Damkar, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Pimpinan Partai Politik, Sekretaris, Kasubag Teknis Partisipasi Masyarakat serta Staf KPU Kabupaten Sinjai.
Giat tersebut di buka oleh Plh. ketua KPU Kabupaten Sinjai, Makkarumpa "Rakor hari ini membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2023 atas Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu”, ungkapnya.
Beliau juga menambahkan ”pada rakor ini kita akan melakukan sosialisasi perubahan PKPU tersebut sekaligus memberikan penegasan pada hal yang terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan metode lainnya”.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Supratman. Beliau menjelaskan informasi seputar kampanye Pemilu Tahun 2024.
Supratman mengatakan bahwa PKPU No. 20 Tahun 2023 atas Perubahan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu penting dipahami oleh peserta Pemilu. Selain itu beliau juga meminta tanggapan dan masukan dari peserta rakor terkait jadwal rapat umum.
Ada dua opsi penentuan jadwal rapat umum yaitu berdasarkan nomor urut atau pencabutan nomor. Namun adanya tanggapan dari beberapa partai bahwa penentuan jadwal kiranya harus berkoorniasi secara berjenjang sehingga giat tersebut akan di lanjutkan pada rakor selanjutnya.
Kegiatan ditutup dengan pembubuhan paraf specimen kertas surat suara pada Pemilu 2024.