Berita Terkini

Jelang Persiapan Tahap Kampanye Pemilu KPU Kabupaten Sinjai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Bersama Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Sinjai Muhammad Kasim mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumya digelar oleh KPU RI di Kota Yogyakarta.

“Ada tiga materi yang dibahas pada Rakor kali ini, diantaranya Pencermatan Rancangan DCT, Kebijakan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024” kata Muhammad Kasim saat membuka Rakor, Sabtu (23/09/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai.

“Persiapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai dilaksanakan pada tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023. Bagi Parpol diharapkan memeriksa kembali calon yang sebelumya bekerja sebagai perangakat desa dan pensiunan TNI dan Polri, agar mengunggah Surat Keputusan Pemberhentian dan Pensiun”, ungkapnya.

Dalam pembahasan lain, Muhammad Kasim mengimbau agar masing-masing Pengurus Partai segera ke KPU Kabupaten Sinjai agar diberikan surat pengantar membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesegera mungkin dan menyampaikan ke KPU Sinjai apabila telah membuka rekening.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Kasim mengatakan agar Parpol menyiapkan Liaison Officer (LO) atau Narahubung, yang mempuanyai latar belakkang akuntansi atau kantor jasa akuntan.  Narahubung tersebut bertugas menyampaikan Laporan Dana Kampanye.      

Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Andi Ahmad Saad, juga menambahkan bahwa Parpol akan dikirimkan surat terkait Narahubung LDK. Kedepannya akan dilakukan bimbingan teknis LDK.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali