
Gelar Rapat Menjelang Cuti Bersama, KPU Sinjai Tetapkan DPB Bulan April 2022
Sinjai- Menjelang cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai kembali menggelar Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan April 2022, kamis (28/04/2022). Bertempat di Aula KPU Kabupaten Sinjai, rapat dihadiri oleh seluruh komisioner, Sekretaris, para Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sinjai.
Pelaksanaan Rapat DPB bulan ini lebih cepat dari biasanya yang dilaksanakan di tanggal terakhir tiap bulannya. Hal ini merujuk pada Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 800/PL.01.2-SD/73/2022 Perihal Penyampaian tanggal pelaksanaan Rapat Penetapan DPB Periode April 2022 dilaksanakan paling cepat tanggal 28 April 2022 atau paling lambat 9 Mei 2022 sebelum pukul 12.00.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sinjai, Muhammad Naim. Dalam pengantarnya, Muhammad Naim menekankan agar Data Pemilih Berkelanjutan dapat sinkron dengan data pemilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sinjai.
"Saya berharap agar sebelum 14 Juni 2022, Data Pemilih Pilkades Kabupaten Sinjai sudah terkumpul seluruhnya dan dapat sinkron dengan Data Pemilih Berkelanjutan, sehingga secepat mungkin Staf yang ditunjuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa", kata Muhammad Naim.
KPU Sinjai dalam Periode Bulan April ini menetapkan pemilih sebanyak 189.034 orang dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 91.803 orang dan pemilih perempuan sejumlah 97.231 orang. Adapun pemilih baru mengalami pertambahan sebanyak 276 orang yang di periode sebelumnya berjumlah 212 orang dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 74 orang.
Selanjutnya, Muhammad Naim menutup rapat dengan penyampaian permohonan maaf dan Selamat Idul Fitri 1443 H kepada seluruh rekan Komisioner dan Sekretariat KPU Sinjai. Rapat kemudian diakhiri dengan saling bersalaman diantara pimpinan dan peserta rapat.