KPU Sinjai Matangkan Persiapan Coktas dan Penguatan Layanan Informasi Publik dalam Rapat Pleno Rutin
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai melaksanakan rapat pleno rutin pada Senin (23/2/2026) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Rapat ini membahas sejumlah agenda strategis terkait pemutakhiran data pemilih, pendidikan pemilih, serta penguatan tata kelola administrasi dan pelayanan informasi publik.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin menyampaikan bahwa data pemilih telah diturunkan pada Kamis, 19 Februari 2026. Saat ini, jajaran KPU Kabupaten Sinjai tengah mempersiapkan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih. Selain itu, program Sosialisasi Pendidikan Pemilih telah disusun dan siap dilaksanakan dengan menunggu instruksi lanjutan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berada pada Sub Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM. Pelayanan informasi kepada masyarakat ditegaskan melalui sistem satu pintu yang terpusat pada Sub Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat guna meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nikmah Zen menjelaskan bahwa pada Jumat, 20 Februari 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi melalui zoom meeting terkait data pemilih yang diturunkan untuk kebutuhan Coktas. Dalam proses tersebut ditemukan beberapa data bermasalah yang saat ini sedang ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh operator. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan Coktas tidak menggunakan anggaran perjalanan dinas dan dijadwalkan paling lambat dilaksanakan pada minggu depan.
Di sisi anggaran, Nurkhaeriyyah selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa hingga saat ini revisi Daftar Isian Anggaran (DIPA) masih dalam proses dan belum diterbitkan untuk masing-masing kabupaten/kota. Terkait pola perjalanan dinas, setiap sub bagian yang akan melaksanakan perjalanan dinas bertanggung jawab dalam pengurusan Surat Tugas (ST), SPPD, serta pemesanan penginapan dan transportasi.