KPU Sinjai Perkuat Tata Kelola Keuangan melalui Rapat Penyusunan PIPK Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menghadiri Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh jajaran satuan kerja KPU dari seluruh Indonesia.
Dari KPU Kabupaten Sinjai, hadir Yusran selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Suhaema selaku Bendahara Pengeluaran, serta Jusran selaku Operator Keuangan. Ketiganya mengikuti rapat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan di lingkungan KPU.

Rapat Penyusunan PIPK ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan memastikan proses pelaporan keuangan tahun anggaran 2025 berjalan secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, KPU RI memberikan arahan teknis, pembaruan kebijakan, serta penekanan terhadap pentingnya konsistensi dalam penerapan pengendalian intern di setiap satuan kerja.
KPU Sinjai berharap melalui rapat ini, penyusunan dan pelaksanaan PIPK dapat semakin optimal sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, peserta dari KPU Sinjai akan menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan penyesuaian dan penguatan prosedur pengendalian intern di tingkat satker.